PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan)
didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No.
33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini
disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14
pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan
No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada
tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal
22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta
no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997,
nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini
disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98
tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15
Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa
Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar
Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang
saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari
Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan
notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H.
tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak
sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh
dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13
Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris
Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai
distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini
disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman)
Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000.
Perluasan Unilever Indonesia
Pada tanggal 22 November 2000, perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT
Anugrah Indah Pelangi, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Anugrah Lever
(PT AL) yang bergerak di bidang pembuatan, pengembangan, pemasaran dan
penjualan kecap, saus cabe dan saus-saus lain dengan merk dagang Bango, Parkiet
dan Sakura dan merk-merk lain atas dasar lisensi perusahaan kepada PT Al.
Pada tanggal 3 Juli 2002, perusahaan mengadakan perjanjian dengan Texchem
Resources Berhad, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Technopia Lever
yang bergerak di bidang distribusi, ekspor dan impor barang-barang dengan
menggunakan merk dagang Domestos Nomos. Pada tanggal 7 November 2003, Texchem
Resources Berhad mengadakan perjanjian jual beli saham dengan Technopia
Singapore Pte. Ltd, yang dalam perjanjian tersebut Texchem Resources Berhad
sepakat untuk menjual sahamnya di PT Technopia Lever kepada Technopia Singapore
Pte. Ltd.
Dalam Rapat Umum Luar Biasa perusahaan pada tanggal 8 Desember 2003,
perusahaan menerima persetujuan dari pemegang saham minoritasnya untuk
mengakuisisi saham PT Knorr Indonesia (PT KI) dari Unilever Overseas Holdings
Limited (pihak terkait). Akuisisi ini berlaku pada tanggal penandatanganan
perjanjian jual beli saham antara perusahaan dan Unilever Overseas Holdings
Limited pada tanggal 21 Januari 2004. Pada tanggal 30 Juli 2004, perusahaan
digabung dengan PT KI. Penggabungan tersebut dilakukan dengan menggunakan
metoda yang sama dengan metoda pengelompokan saham (pooling of interest).
Perusahaan merupakan perusahaan yang menerima penggabungan dan setelah
penggabungan tersebut PT KI tidak lagi menjadi badan hukum yang terpisah.
Penggabungan ini sesuai dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) dalam suratnya No. 740/III/PMA/2004 tertanggal 9 Juli 2004.
Pada tahun 2007, PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever) telah menandatangani
perjanjian bersyarat dengan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company
Tbk (Ultra) sehubungan dengan pengambilalihan industri minuman sari buah
melalui pengalihan merek “Buavita” dan “Gogo” dari Ultra ke
Unilever. Perjanjian telah terpenuhi dan Unilever dan Ultra telah
menyelesaikan transaksi pada bulan Januari 2008.
Kronologi
1920-30
Import oleh van den Bergh, Jurgen and Brothers
1933
Pabrik sabun – Zeepfabrieken NV Lever – Angke, Jakarta
1936
Produksi margarin dan minyak oleh Pabrik van den Bergh NV
Angke, Jakarta
1941
Pabrik komestik – Colibri NV, Surabaya
1942-46
Kendali oleh unilever dihentikan (Perang Dunia II)
1965-66
Di bawah kendali pemerintah
1967
Kendali usaha kembali ke Unilever
berdasarkan undang-undang penanaman modal asing
1981
Go public dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta
1982
Pembangunan pabrik Ellida Gibbs di Rungkut, Surabaya
1988
Pemindahan Pabrik Sabun Mandi dari Colibri ke Pabrik Rungkut, Surabaya
1990
Terjun di bisnis teh
1992
Membuka pabrik es krim
1995
Pembangunan pabrik deterjen dan makanan di Cikarang, Bekasi
1996-98
Penggabungan instalasi produksi – Cikarang, Rungkut
1999
Deterjen Cair NSD – Cikarang
2000
Terjun ke bisnis kecap
2001
Membuka pabrik teh – Cikarang
2002
Membuka pusat distribusi sentral Jakarta
2003
Terjun ke bisnis obat nyamuk bakar
2004
Terjun ke bisnis makanan ringan
2005
Membuka pabrik sampo cair – Cikarang
2008
Terjun ke bisnis minuman sari buah
2010
Perusahaan memasuki bisnis pemurnian air dengan meluncurkan Pureit
2011
Perusahaan mendirikan pabrik sabun mandi Dove di Surabaya
sekaligus memperluas pabrik es krim Wall’s dan Skin Care di Cikarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar