Unilever berkomitmen untuk
menerapkan standar tata kelola perusahaan tertinggi di seluruh
operasional Perseroan. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
tercermin pada nilai-nilai dan Prinsip Bisnis (CoBP) kami serta proses
bisnis, prosedur pengendalian dan standar operasi kami.
Unilever senantiasa mengambil tindakan untuk
memastikan agar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dipahami dan
dipraktikkan oleh setiap insan perseroan.
Berdasarkan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar kami, Perseroan memiliki tiga organ
korporasi utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris dan Direksi, bersama-sama dengan Sekretaris Perusahaan dan
Komite-Komite di bawah Direksi, mengelola implementasi dari GCG.
Pendekatan kami terhadap praktik etika bisnis
dirangkum dalam Prinsip Bisnis (CoBP) kami.
Manajemen risiko merupakan tanggung jawab Direksi,
yang dibantu oleh Komite Manajemen Risiko Perusahaan (KMRP). Komite MRP terdiri
atas Group Audit Manager, Financial Controller, Commercial Manager, Busines
System Manager dan Sekretaris Perusahaan, dan dipimpin oleh Direktur Keuangan.
Perkara Hukum Material
Informasi terkini tentang Unilever Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar